Terjemahan tersumpah Indonesia-Belanda/sebaliknya memiliki peran yang sangat penting, salah satunya ialah untuk pembuktian surat tanah Eigendom Verponding, Eigendom Verponding adalah surat tanah/akta tanah yang menyatakan hak kepemilikan atas tanah yang berasal dari era kolonial Hindia Belanda.
Pemerintah indonesia pada tahun 1960 melakukan konversi hukum tanah dari era Hindia Belanda ke hukum-hukum Indonesia, pemerintah Indonesia memberikan kesempatan selama 20 tahun atau sampai selambat-lambatnya September 1980 untuk melakukan perubahan tanah berstatus hukum kepemilikan di era Hindia Belanda menjadi hak kepemilikan sesuai hukum Indonesia. Sehingga tanah yang belum bisa dibuktikan hak kepemilikannya, otomatis menjadi tanah negara.
Jika bapak atau ibu/organisasi pembaca memiliki tanah dengan sertifikat Eigendom Verponding, dapat merubahnya menjadi SHM. Pertama dokumen tersebut perlu untuk diterjemahkan secara resmi dan tersumpah dari bahasa Belanda/Dutch ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kemudian segera mendatangi kantor pertanahan setempat dengan membawa bukti tertulis berupa peta atau surat ukur (sudah diterjemahkan resmi dan tersumpah), dan keterangan saksi yang diakui kebenarannya oleh Kantor Pertanahan.
Untuk informasi terjemahan resmi dan tersumpah Indonesia-Belanda/sebaliknya bisa klick pada tautan ini 🙏😊